KPK Kaji Panggil Zulkifli Hasan di Kasus Suap Penerimaan Maba Unila

Zulkifli Hasan sempat dipanggil, tapi tak datang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji pemanggilan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang menyeret Rektor Karomani.

"Akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan (Zulkifli Hasan) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Bupati di Lampung Diduga Ikut Titip Mahasiswa Baru ke Rektor Unila

1. Zulkifli Hasan sempat dipanggil, tapi tak datang

KPK Kaji Panggil Zulkifli Hasan di Kasus Suap Penerimaan Maba UnilaMendag, Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan peluncuran MinyaKita dilakukan pada Rabu (6/7/2022). (dok. Humas Kemendag)

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini sebelumnya sempat dipanggill KPK pada 14 Oktober 2022. Namun, ia tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan yang sudah dijadwalkan.

"Kami akan lihat ke dalam satgas itu, bagaimana sebenarnya urgensi seseorang ini dipanggil dalam sebuah bangunan perkara," kata  Karyoto.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka

KPK Kaji Panggil Zulkifli Hasan di Kasus Suap Penerimaan Maba UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Rektor Unila diduga potok biaya hingga Rp350 juta

KPK Kaji Panggil Zulkifli Hasan di Kasus Suap Penerimaan Maba UnilaPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Karomani memiliki modus agar para orang tua calon mahasiswa baru membayarkan sejumlah uang, apabila anaknya ingin diterima di kampus tersebut. Uang yang dimaksud di luar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Besaran nominal uang yang disepakati jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai termahal Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang anaknya ingin diluluskan.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya