KPK Klaim Belum Terima Pengembalian Uang Rp40 Juta dari Sahroni NasDem

Syahrul Yasin Limpo disebut serahkan Rp40 juta ke NasDem

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pengembalian Rp40 juta dari Bendahara NasDem Ahmad Sahroni. Uang yang masuk ke kas NasDem itu diduga berasal dari korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp40 juta itu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

1. KPK optimistis Ahmad Sahroni kooperatif

KPK Klaim Belum Terima Pengembalian Uang Rp40 Juta dari Sahroni NasDemJubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sahroni sebelumnya berjanji akan kooperatif menyerahkan uang yang diterima NasDem itu kepada KPK. Ali optimistis Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan menetapi janjinya.

"Kami meyakini  juga akan menyerahkan atau pun mengembalikan hang ktu ke rekening penampungan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Peran Crazy Rich Helena Lim di Kasus Korupsi Timah dengan Modus CSR!

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa peras anak buah dan korupsi Rp44,5 M

KPK Klaim Belum Terima Pengembalian Uang Rp40 Juta dari Sahroni NasDemMantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras anak buah dan korupsi senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK juga usut pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

KPK Klaim Belum Terima Pengembalian Uang Rp40 Juta dari Sahroni NasDemKPK menyita rumah mewah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jaksel. (dok. KPK)

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Pada awal Februari contohnya, KPK menyita dan menyegel rumah mewah SYL di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menyita uang dan valas dari pengusaha Hanan Supangkat yang diduga terkait Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen saat Geledah Kantor BUMN Hutama Karya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya