KPK: Lukas Enembe Sudah Lama WFH, Pemerintahan Papua Agak Terganggu

Lukas Enembe diminta serahkan diri ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe sudah lama bekerja dari rumah atau work from home (WFH) karena sakit. Hal ini membuat jalannya pemerintahan Provinsi Papua agak terganggu.

"Yang bersangkutan sudah lama enggak berkantor di kantor gubernur, tapi di rumah yang bersangkutan. Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu," ucap Alex, Jumat (6/1/2023).

1. Lukas Enembe diminta serahkan diri ke Jakarta

KPK: Lukas Enembe Sudah Lama WFH, Pemerintahan Papua Agak TergangguGubernur Papua Lukas Enembe resmikan empat kantor pemerintahan. (papua.go.id)

Meski begitu, Lukas diketahui sempat meresmikan empat gedung pemerintahan Papua beberapa waktu lalu. Alex menilai kondisi Lukas saat ini sudah sehat.

Oleh karena itu, ia menyarankan Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu untuk kooperatif datang ke Jakarta. Hal itu dinilai lebih baik ketimbang upaya jemput paksa oleh tim penyidik karena dikhawatirkan membuat gejolak di Papua.

"Kecuali dari Lukas Enembe yang menyampaikan akan kooperatif, yang bersangkutan bersedia ke Jakarta, itu akan lebih bagus. Buat masyarakat juga lebih bagus. Jalannya pemerintahan di daerah juga lebih bagus," kata Alex.

Baca Juga: Atur Proyek Rp41 M, Lukas Enembe Diduga Dapat Suap Rp1 M

2. KPK janji bantu pengobatan, tapi Lukas Enembe harus ditahan dulu

KPK: Lukas Enembe Sudah Lama WFH, Pemerintahan Papua Agak TergangguGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Seperti diketahui, Lukas Enembe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK karena mengaku sedang sakit. Ketua KPK Firli Bahuri, Tim Penyidik, dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun sampai harus terbang untuk mengecek Lukas di Papua.

Lukas Enembe juga meminta agar pencegahannya ke luar negeri dihentikan supaya dirinya bisa berobat ke Singapura. Namun, KPK menyarankan agar Lukas lebih dulu diperiksa oleh dokter di RSPAD Jakarta.

KPK pun berjanji akan memberikan fasilitas pengobatan bagi Lukas Enembe. Namun. Lukas harus menjadi tahanan lebih dulu, baru bisa menikmati fasilitas tersebut.

3. Lukas Enembe disebut terima gratifikasi Rp1 miliar

KPK: Lukas Enembe Sudah Lama WFH, Pemerintahan Papua Agak TergangguGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Lukas Enembe dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima Rp1 miliar dari PT Tabi Bangun Papua karena telah memenangkan perusahaan tersebut untuk menggarap proyek di Papua.

Selain Lukas, KPK telah menetapkan dan menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Ia ditahan selama 20 hari pertam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK: Lukas Enembe Terlihat Sudah Sehat, Segeralah ke Jakarta!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya