KPK Panggil 2 Prajurit TNI soal Dugaan Korupsi Gubernur Malut

Mereka dijadwalkan diperiksa jadi saksi dugaan korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua prajurit TNI terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Prajurit Angkatan Darat dan Laut itu merupakan ajudan sang gubernur saat masih aktif menjabat.

"Tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

1. KPK surati KSAU dan KSAD

KPK Panggil 2 Prajurit TNI soal Dugaan Korupsi Gubernur MalutJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun telah bersurat kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut tentang hal ini. Sebab, kedua prajurit itu masih aktif.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai KPK Masih Bekerja Meski Terbukti Terima Pungli di Rutan

2. KPK tetapkan 7 tersangka

KPK Panggil 2 Prajurit TNI soal Dugaan Korupsi Gubernur MalutPetugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: KPK Minta Pemkab Mimika Tegas Masalah Aset Daerah

3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf

KPK Panggil 2 Prajurit TNI soal Dugaan Korupsi Gubernur MalutGubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama sembilan tahun tersebut.

"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Pegawai KPK Masih Bekerja Meski Terbukti Terima Pungli di Rutan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya