KPK Panggil Pejabat Kementerian Investasi Terkait Kasus Suap Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Kementerian Investasi terkait dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara, Hasim Daengbarang.
"Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Profil Abdul Ghani Kasuba, Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK
1. Ada sejumlah saksi yang ikut diperiksa
Selain pejabat Kementerian Investasi, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah PNS Dinas PUPR Maluku Utara Fitra Madjid, PNS Dinas PUPR Maluku Utara Rizal, serta Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan Ferdinand Siagian.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Gubernur Maluku Utara Diduga Intervensi Proyek Pengadaan
Editor’s picks
2. KPK tetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini
Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Mereka adalah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Jabatan
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf
Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah diemban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).