KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MA

Hercules akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rosario De Marshall alias Hercules. Tenaga ahli Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PD Pasar Jaya itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

"Penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sudrajadi Dimyati dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: KPK Duga Ada Pihak Lain yang Kecipratan Suap Perkara di Mahkamah Agung

1. Ada dua orang lain yang juga dipanggil KPK hari ini

KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MAJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Sabias Rangku Osan (karyawan BCA) dan Judhi Watsu Decyana (swasta).

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

2. KPK sudah tetapkan 14 tersangka dalam kasus ini

KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MAHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 14 tersangka. Teranyar, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo. Selain Edy, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka lain yakni Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad DImyati, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Staf Gazalba Redhy Novarisza.

Lalu, ada pula Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yakni Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara di MA, KPK Periksa Sekretaris Mahkamah Agung

3. Suap diberikan untuk penanganan perkara di MA

KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MAIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Desy diduga menerima suap sekitar Rp250 juta, Muhajir Rp850 juta, Elly Rp100 juta, dan Hakim Agung Sudrajat Dimyati diduga menerima Rp800 juta. Suap itu diberikan Yosep dan Eko yang merupakan kuasa hukum dari KSP Intidana.

Suap itu diberikan agar kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dimenangkan. Uang tersebut diberikan kepada seorang PNS Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang rencananya akan dibagi-bagi.

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya