KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin Tan

Samin Tan diduga menyuap anggota DPR

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi pada Jumat (16/4/2021). Pemanggilan dua orang saksi itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat crazy rich Samin Tan, selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).

"Dua orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dua saksi yang dipanggil adalah Udin Matio dari pihak swasta, dan staf PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT Borneo Lumbung Energi Fitrawan Tjandra alias Oscar.

1. Bermula dari kasus suap Eni Saragih

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin TanKPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Baca Juga: Detik-detik KPK Tangkap Crazy Rich Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Terungkapnya kasus Samin Tan ini bermula dari kasus proyek PLTU Riau-1 yang salah satunya menyeret nama mantan anggota DPR Eni Saragih sebagai penerima suap.

Saat itu, Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budistrisno, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. dalam kasus proyek PLTU Riau-1.

Kemudian KPK mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Sebelumnya, Samin Tan pernah diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau-1.

2. Samin Tan diduga memberi uang pada anggota DPR

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin TanTersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kasus ini bergulir ketika Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Oktober 2017. Tan sebagai pemilik PT BLEM telah mengakuisisi PT AKT.

Ia diduga meminta bantuan ke beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah itu, di antaranya Eni Saragih. Sebagai anggota DPR di Komisi Energi, Eni saat itu menyetujui permintaan Tan.

Tan memberi hadiah pada Eni Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantunya melobi Kementerian ESDM dan memperpanjang PT AKT. Eni Saragih memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk memengaruhi mereka agar mau menyelesaikan masalah PKP2B pada PT AKT.

3. Samin Tan sempat buron hampir setahun

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Crazy Rich Samin TanTersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan oleh KPK. Pada 28 Februari 2020, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Tan. Lalu, pada 2 Maret 2020, Tan juga tak hadir dan tidak memberikan alasan yang patut atas panggilan KPK.

Alhasil, KPK memasukkan salah satu pengusaha pria terkaya di Indonesia ini ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020.

Setelah buron hampir satu tahun, Samin Tan ditangkap oleh KPK di sebuah kafe di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Setelah diperiksa, tim penyidik KPK menahan Tan di rutan KPK selama 20 hari untuk keperluan pengembangan kasus dugaan suap kepada Eni Saragih.

Diduga uang suap sebesar Rp5 miliar itu diberikan Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni Saragih di DPR pada Juni 2018. Ia memberikannya dalam dua gelombang, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Samin Tan, Crazy Rich yang Jadi Buron KPK

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya