KPK: Proyek Jalur Kereta di Jawa-Sumatera Dikorupsi Rp1,1 M untuk THR

10 orang ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada empat proyek pembangunan kereta api yang dikorupsi pejabat DJKA Kementerian Perhubungan. Salah satu proyek itu adalah Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Perhubungan menerima uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjonno selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar.

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," jelas Tanak, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, ada tiga proyek lain yang diduga korupsi. Proyek tersebut adalah:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan.
3. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Tanak mengungkap bahwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah bersama-sama dengan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hawa Tengah telah menerima uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung senilai Rp800 juta. Uang itu diberikan pada 10 April 2023 terkait proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.

Lalu, Achmad Affandy selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan mendapt uang dari DIon terkait proyek Jalur Kereta APi di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta. Uang itu diterimanya pada 11 April 2023.

Pada Januari, Februari, dan April 2023 Syntho Prijani PPK BTP Jawa Barat menerima uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur PT Nazma Tata Laksana. Uang itu diberikan terkait empat terkait proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti
awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek
pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih
dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut
pada proses penyidikan," ujar Tanak.

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat DJKA Kemenhub

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya