KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai

Andhi Pramono didakwa korupsi Rp58,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik eks Kepala Bea Cukai, Andhi Pramono, di antaranya 14 rumah toko atau ruko dan rumah mewah di kawasan Batam,  Kepulauan Riau.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Andhi Pramono Didakwa Korupsi Rp58,9 M, Ini Rinciannya!

1. Bukti yang disita akan dibawa ke persidangan

KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea CukaiKPK sita sejumlah aset milik Terdakwa korupsi Andhi Pramono (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, bukti-bukti yang disita akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan korupsi dan pencucian uang Andhi Pramono. Jika terbukti dari hasil korupsi, maka bukti-bukti tersebut akan dirampas buat negara.

"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU, sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," ujarnya.

2. Daftar lengkap aset eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang baru disita KPK

KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea CukaiKPK sita sejumlah aset milik Terdakwa korupsi Andhi Pramono (dok. Humas KPK)

Berikut deretan aset Andhi Pramono yang disita KPK:

•  Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
• Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
• Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
• 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang

3. Andhi Pramono didakwa korupsi Rp58,9 miliar

KPK Sita 14 Ruko dan Rumah Mewah Milik Eks Kepala Bea CukaiEks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Andhi Pramono tengah menjadi terdakwa korupsi Rp58,9 miliar. Rinciannya sejumlah Rp50.286.275.189, 264.500 dolar Amerika Serikat, dan 409 ribu dolar Singapura.

Jika dikonversi ke rupiah, maka total gratifikasi yang diterima mencapai Rp58,9 miliar.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya