KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pejabat DJKA Senilai Puluhan Miliar

Ada valas, deposito, hingga logam mulia

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi pejabat Ditjen Perkerataapian Kementerian Perhubungan saa melakukan penggeledahan. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).

1. Ada empat lokasi yang digeledah KPK

KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pejabat DJKA Senilai Puluhan MiliarJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada empat lokasi yang diigeledah KPK yakni Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan tiga kantor swasata, yakni PT Istana Putra Abadi, PT Rinenggo Ria Raya, dan PT Prawiramas Puriprima.

"Selanjutnya analisis dan penyitaan akan dilakukan dan berikutnya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Pejabat DJKA Kemenhub

2. Ada empat proyek kereta api yang dikorupsi

KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pejabat DJKA Senilai Puluhan MiliarWakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub terkait dugaan korupsi proyek kereta api Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar.

Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

3. KPK sudah tetapkan 10 tersangka

KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Pejabat DJKA Senilai Puluhan MiliarSejumlah tersangka kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring petugas KPK usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dari operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka.

Tersangka dari pihak pemberi:

Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Rp5,6 M saat Geledah Kementerian Perhubungan dan DJKA 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya