KPK Sita Rp8,6 M Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Langkat

KPK juga periksa dua orang dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita Rp8,6 miliar. Penyitaan ini berkaitdengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Langkat, Terbit Rencana PA.

"Tim Penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, umat (20/1/2023).

Baca Juga: Mengenal Syah Afandin, Plt Bupati Langkat yang Gantikan Terbit Rencana

1. KPK periksa dua saksi terkait kasus ini

KPK Sita Rp8,6 M Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati LangkatJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pencucian uang ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina dan Staf Bank Sumut Laila Subank.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh Tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," jelas Ali.

Baca Juga: Keluarga Lukas Enembe Adukan KPK ke Komnas HAM

2. Terbit Rencana PA juga jadi tersangka dugaan pencucian uang

KPK Sita Rp8,6 M Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati LangkatSidang dugaan korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru dengan dengan menetapkan Terbit Rencana PA. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalalm pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Terbit dikenakan pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Proses pembuktian pun masih terus dilakukan KPK.

Baca Juga: Terbit Rencana Ungkap Asal Mula Berdiri Kerangkeng Manusia di Rumahnya

3. Terbit divonis 9 tahun bui dalam kasus korupsi

KPK Sita Rp8,6 M Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati LangkatSidang dugaan korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana PA (IDN Times/Aryodamar)

Terbit juga telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Ia juga harus membayar denda Rp300 juta.

Denda itu harus dibayar dalam waktu sebulan. Jika, tidak dibayar atau tidak mampu membayar, maka harta benda Terbit akan disita atau ditambah hukuman lima bulan.

Selain itu, hak politik Terbit juga dicabut selama lima tahun. Hal ini baru berlaku ketika Terbit telah selesai dipidana

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya