KPK Sudah Sita Uang Senilai Rp7,5 Miliar Terkait Suap Rektor Unila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan uang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menjerat rektor nonaktif, Karomani. Sampai saat ini, sudah Rp7,5 miliar uang yang disita KPK atas kasus dugaan suap tersebut.
"Barang bukti yang kami tunjukkan dalam tangkap tangan ini, kemudian penerimaan sampai Rp5 miliar. Kalau bertambah Rp2,5 (miliar), berarti ada Rp7,5 miliar, kemudian inidikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing di Rumah Rektor Unila, Jadi Bukti Dugaan Suap
1. Calon mahasiswa yang menyuap bukan hanya satu orang
Berdasarkan uang yang telah disita, KPK meyakini calon mahasiswa baru yang menyuap rektor supaya bisa kuliah di Unila tidak hanya satu orang.
Namun, KPK masih perlu membuktikan dugaan tersebut.
"Iya, secara logika dan konstruksi perkara, ini tidak mungkin satu orang," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Unila Sampaikan Langkah Rekonstruksi Dongkrak Reputasi Unila
2. KPK sempat temukan uang asing saat penggeledahan
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah tersangka suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung termasuk kediaman Karomani.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan uang tunai pecahan dolar Singapura dan euro.
"Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Karomani, Cari Bukti Baru Suap Maba Unila?
3. Rektor Unila jadi tersangka suap usai kena OTT KPK
Diketahui, Rektor Unila, Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila