KPK Tahan Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Dana Pembangunan Gereja

Negara dirugikan Rp21,6 miliar dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK di Sebuah Hotel di Jayapura

1. Eltinus Omaleng ditangkap di hotel

KPK Tahan Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Dana Pembangunan GerejaKetua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan mengenai penahanan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menjemput paksa Eltinus pada Rabu, 7 Semptember 2022. Saat itu ia tengah berada di sebuah hotel di Jayapura.

"Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan karena selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka EO tidak kooperatif," ujar Firli.

2. Ada kesepakatan pembagian pembayaran 10 persen dari nilai kontrak

KPK Tahan Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Dana Pembangunan GerejaBupati Mimika, Eltinus Omaleng ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kasus bermula ketika Eltinus masih menjadi kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya pada 2013, ingin membangun gereja Kingmi di Kabupaten Mimika. Ketika terpilih menjadi bupati, Eltinus kemudian menganggarkan dana hibah pembangunan gereja tersebut ke Yayasan Waarsting.

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika menganggarkan Rp65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika Tahun 2014," ujar Firli.

Untuk mempercepat proses pembangunan, pada 2015 Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah. Penawaran ini menghasilkan kesepakatan adanya pembagian pembayaran 10 persen dari nilai proyek.

"Di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," ujar Firli.

Untuk mengondisikan proyek, Eltinus mengangkat Martinus Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal, kata Firli, Martinus tak punya kompetensi pada bidang konstruksi bangunan.

"EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," ujar Firli.

3. Negara dirugikan Rp21,6 miliar

KPK Tahan Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Dana Pembangunan GerejaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli mengatakan, dalam perjalanannya proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai waktu kontrak, padahal pekerjaan telah dilakukan. Akibatnya, ada kerugian keuangan negara setidaknya Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

"Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng, KPK: Doakan Besok Sampai

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya