KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh untuk Kedua Kalinya

Sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menahan Hakim Agung Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Kali ini ia ditahan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Gazalba sudah memakai rompi oranye tahanan KPK serta diborgol tangannya. 

"Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).

Diketahui, Gazalba Saleh sebelum sempat menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Namun, dalam persidangan Gazalba divonis tidak terbukti menerima suap dan dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Kode Suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh: Buat Tambah Jajan di Mekah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya