KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory

Korupsi tanah Munjul diduga merugikan negara Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kali ini KPK memeriksa aset-aset yang dimiliki mantan Direktur Utama BUMD DKI PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan (YRC). 

"Made Elviani (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset oleh tersangka YRC," jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Modus Kasus Tanah Munjul, Dirut PD Sarana Jaya Diduga Nego Fiktif

1. KPK sudah tetapkan 4 orang dan satu korporasi sebagai tersangka

KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya YooryPenahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, mereka adalah Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi. 

Dari seluruh tersangka, KPK masih belum menahan Rudy Hartono Iskandar. Sebab, ia beralasan sakit ketika hendak dipanggil KPK.

2. Yoory Diduga telah buat kesepakatan dengan sejumlah pihak

KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya YooryYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerja sama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya.

3. Korupsi tanah Munjul diduga merugikan negara Rp152,5 miliar

KPK Telusuri Aset Milik Eks Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya YooryIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Tanah Munjul, Dirut PT ABAM Ngaku Sakit

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya