KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Cukai

Bukti yang disita akan dianalisis

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi ketika menggeledah sebuah rumah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjung Pinang.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai di KPBP Bintan, Sudah Ada Tersangka

1. KPK akan analisis bukti yang ditemukan

KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi CukaiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Bukti-bukti yang ditemukan KPK langsung disita. Nantinya KPK akan menganalisis temuan-temuannya dan mengkonfirmasi pada pihak terkait.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.

2. KPK sudah tetapkan tersangka korupsi cukai

KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi CukaiJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK mengumumkan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.

Baca Juga: Bea Cukai Balikpapan Tindak Ribuan Rokok dengan Pita Cukai Palsu

3. KPK menduga ada kerugian negara dalam kasus ini

KPK Temukan Bukti saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi CukaiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK menduga telah terjadi pengaturan barang kena cukai. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian negara.

"(Ini) mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

KPK saat ini masih melengkapi bukti yang ada. Selain itu, sejumlah saksi akan diperiksa dalam kasus ini.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka indentitas yang ditettapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya