KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 M

Rafael Alun adalah tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik aset-aset bernilai ekonomis milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, untuk disita.

Hal ini menjadi salah satu langkah KPK dalam membuktikan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang ia lakukan.

"Tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (2/6/2023).

1. KPK masih telusuri aset-aset Rafael Alun

KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 MMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ali tidak mengungkapkan aset-aset yang akan disita. Sebab, hal itu masih ditelusuri.

"Kami masih telusuri lebih lanjut aset-asetnya," ucap dia.

2. KPK sudah sita aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar

KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 MMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sekadar informasi, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah.

"Itu total dengan nilai aset propertinya,” ujarnya.

Baca Juga: Adik Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Sang Kakak

3. Rafael Alun tersangka gratifikasi dan pencucian uang

KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 MMantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.

Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro

Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya