KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Belum diungkap siapa yang ditetapkan sebagai tersangka baru

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan Terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu 2 orang ASN," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Ali tak mengungkapkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Sebab, hal itu baru secara resmi diumumkan ketika KPK menahan para tersangka.

Total sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang kini telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Mereka adalah Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Lalu ada Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).

Diketahui, kasus ini terungkap usai KPK melakukan OTT terhadap pejabat DJKA Kemenhub. Ada empat proyek yang diduga dikorupsi hingga mencapai Rp14,5 miliar. Adapun proyek yang dimaksud antara lain:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso

2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat

3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatra

4. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya