KPK Tetapkan Novel Jadi Tersangka Korupsi Uang Dinas Rp550 Juta

Novel adalah eks pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus korupsi uang perjalanan dinas pegawai KPK ke tahap penyidikan. Tersangkanya adalah mantan pegawai KPK, Novel Aslen Rumahorbo.

"Iya, seingat saya itu," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dikutip Kamis (7/3/2024).

Johanis menjelaskan, Novel merupakan satu-satunya sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut.

"Pelaku tunggal," jelas Tanak.

Novel telah dipecat KPK pada September 2023. Novel terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hal ini yang membuatnya diberhentikan.

Baca Juga: Ketua IPW Pelapor Ganjar ke KPK Ternyata Ketua DPD PSI Kota Bogor

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya