KPK Tetapkan Pejabat BPPD Sidoarjo Tersangka Usai Kena OTT

Uang puluhan juta rupiah disita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Uang puluhan juta rupiah disita dalam operasi tangkap tangan itu.

“Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengatakan, uang itu diduga terkait dengan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya, Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Kepala Bapanas Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Eks Mentan SYL di KPK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya