KPK Usut Dugaan Aliran Uang di Kasus Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Ini adalah kali pertama Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu diperiksa setelah berstatus tersangka dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Ia dicecar Penyidik KPK soal aliran uang dalam perkara yang menjeratnya.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian  pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Ali, Selasa (5/12/2023).

1. Eddy dan sejumlah pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka

KPK Usut Dugaan Aliran Uang di Kasus Wamenkum HAM Eddy HiariejWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Eddy sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.

Baca Juga: KPK Siap Hadapi Perlawanan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

2. Wamenkum HAM Eddy Hiariej gugat KPK

KPK Usut Dugaan Aliran Uang di Kasus Wamenkum HAM Eddy HiariejWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Wamenkum HAM Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy tak sendirian mengajukan gugatan. Dua asisten pribadinya, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, juga melakukan langkah yang sama.

Baca Juga: KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Berpeluang Jadi Tersangka Pencucian Uang

3. Wamenkum HAM Eddy Hiariej dicegah ke luar negeri

KPK Usut Dugaan Aliran Uang di Kasus Wamenkum HAM Eddy HiariejWamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.

Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya