KPK Usut Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun PT Taspen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun PT Taspen. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Selasa (30/4/2024).
1. Petinggi Taspen diperiksa jadi saksi
Labuan diperiksa sebagai saksi pekan lalu. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 Triliun," ujarnya.
Baca Juga: Komisaris Independen BTN Dicecar Penyidik KPK soal Investasi Taspen
2. Sudah ada tersangka
Editor’s picks
KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum diungkapkan kepada publik.
Sejauh ini kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
3. ANS Kosasih dicegah ke luar negeri
Sementara penyidikan berlangsung KPK mencegah Dirut Taspen nonnaktif, Antonius Nicholas Kosasih ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kosasih bukan satu-satunya sosok yang dicegah ke luar negeri terkait hal ini. Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga dicegah.
KPK juga sempat menggeledah kantor PT Taspen dan sejumlah kantor swasta di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti elektronik dan dokumen keuangan yang akan dianalisis.
Baca Juga: Kasus Korupsi Taspen: KPK Panggil Komisaris Independen BTN