KPK Usut Dugaan Mardani Maming Dapat Uang Dari Pengusaha Batubara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming, menerima aliran dana dari pengusaha batubara ketika masih menjabat. KPK pun mendalami hal tersebut dengan memeriksa seorang wiraswasta bernama Tjin Khiauw Sen alias Kartono Susanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/9/2022).
1. Pemeriksaan Kartono Susanto berlangsung Rabu
Ali mengatakan, Kartono Susanto memenuhi panggilan KPK dan sudah selesai diperiksa. Adapun pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 14 September 2022 kemarin.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi tim penyidik terkait pengetahuan dari saksi ini soal dugaan adanya pemberian uang kepada tersangka MM terkait perizinan oleh para pemilik lahan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Cecar Kader PDIP Mardani Maming soal Kepemilikan Perusahaan
2. Mardani Maming jadi tersangka suap Rp104,3 M
Editor’s picks
Diketahui, bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Baca Juga: Mardani Maming Diduga Terima Uang Suap Usai Beri Izin Usaha Tambang
3. Mardani Maming sudah ditahan KPK usai sempat buron
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diketahui saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.