KPK Usut Dugaan Syahrul Yasin Limpo Atur Susunan Pejabat Eselon 1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan eks menteri Syahrul Yasin Limpo mengatur komposisi pejabat eselon satu Kementerian Pertanian saat masih menjabat. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan utak atik komposisi jabatan eselon 1 di Kementan RI sesuai arahan Tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip pada Selasa (6/2/2024).
1. Kepala Bapanas ditanya sekitar 10 pertanyaan
Arief diperiksa KPK pada Jumat 2 Februari 2024. Saat itu, dia mengaku ditanya sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Tapi, semuanya ada yang gak nyambung ya antara Badan Pangan dan Kementan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Diduga Milik Syahrul Limpo, Ini Penampakannya
2. Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya jadi tersangka
Editor’s picks
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sepanjang 2020-2023, Syahrul diduga membuat kebijakan personal yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuknya.
Uang dari bawahannya diterima Syahrul melalui perantaraan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta. Bukti permulaan yang didapatkan KPK sejauh ini senilai Rp13,9 miliar dan masih dapat berkembang lewat penyidikan.
3. Uang korupsi Syahrul Yasin Limpo dipakai cicil kartu kredit sampai umrah
Uang yang diterima diduga digunakan Syahrul untuk sejumlah kepentingan pribadi seperti membayar cicilan kartu kredit, mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah yang nilainya miliaran rupiah.
Penyidik juga menemukan dugaan Syahrul, Kasdi, Hatta, beserta sejumlah pejabat Kementan lain umrah ke tanah suci memakai uang tersebut. Ditemukan juga, aliran uang untuk kepentingan Partai NasDem. Nilainya diduga mencapai miliaran rupiah
Baca Juga: Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Bapanas