Kronologi Bupati Labuhanbatu Kena OTT Pertama KPK di 2024

Diduga terjadi pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara, Erik A Ritonga sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka usai kena operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada KPK. Diduga terjadi pengondisian pemenang kontraktor proyek pengadaan di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kamis, 11 Januari 2024, Tim KPK mendapatan informasi telah menjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Tim KPK langsung bergerak dan berpencar menangkap sejumlah pihak di Labuhanbatu. Dalam tangkap tangan itu, KPK menemukan bukti Rp551,5 juta yang diduga merupakan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp1,7 miliar.

Usai OTT, KPK mengumumkan empat tersangka yang langsung ditahan Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, Effendy Saputra alias Asiong (Swasta), Fazar Syahputra alias Abe (swasta).

Baca Juga: Usai Kena OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya