Kuasa Pajak Perusahaan Milik Haji Isam Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa menyuap sejumlah eks Pegawai Ditjen Pajak 3,5 juta dolar Singapura. Jhonlin Baratama merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3,5 juta dolar Singapura," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Kubu Haji Isam Bantah Ada Masalah dengan Mardani Maming
1. Suap diberikan pada eks pegawai Ditjen Pajak
Jaksa dalam dakwaan Agus menyebutkan bahwa uang itu diberikan kepada beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
2. Uang diberikan pada eks pejabat Ditjen Pajak dalam beberapa kali
Editor’s picks
Jaksa menyebut uang itu diberikan agar pajak PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017 bisa direkayasa. Uang itu diberikan secara bertahap pada Juli-September 2019.
Pemberian pertama senilai 1 juta dolar Singapura berlangsung di kantor Agus di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemberian kedua, senilai 1 juta dolar Singapura berlangsung pada Agustus 2019 di kantor Agus. Pemberian ketiga senilai 500 ribu dolar Singapura berlangsung di SCBD pada Agustus 2019.
Pemberian keempat senilai 500 ribu dolar Singapura kembali dilakukan di kantor Agus pada September 2019. Lalu, pemberian terakhir berlangsung di SCBD senilai 500 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Mardani Maming Seret Haji Isam, KPK: Belum Cukup Bukti untuk Diungkap
3. Uang itu dibagi-bagi kepada eks pegawai Ditjen Pajak
Angin dan Dadan mendapatkan 1,75 juta dolar Singapura. Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing mendapatkan 437.500 dolar Singapura.
Adapun Agus mendapatkan Rp5 miliar. Jumlah itu setara 10 persen dari total uang yang dibagikan kepada para mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana