Kubu Azis Syamsuddin Protes Saksi yang Dihadirkan KPK: Gak Relevan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajukan protes terkait saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai saksi yang dihadirkan KPK tak ada relevansinya dengan perkara suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang didakwakan pada Azis.
"Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin. Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," kata tim kuasa hukum Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
1. Jaksa sebut saksi yang dihadirkan relevan dengan perkara Azis Syamsuddin
Menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin, jaksa KPK mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan masih berkaitan dengan perkara. Sebab, Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Robin dan advokat Maskur Husain untuk menghilangkan namanya dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ketiga dan keempat khususnya poin ketiga bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata jaksa.
Baca Juga: Saksi Sidang Azis Syamsuddin Disemprot Hakim: Keterangan Anda Bahaya!
2. KPK hadirkan tiga saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin
Editor’s picks
Diketahui, dalam sidang kali ini KPK menghadirkan tiga saksi. Berikut identitas ketiga saksi:
- Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
- Mantan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto.
- Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
3. Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK dan rekannya Rp3,6 miliar
Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Robin sebesar Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tidak menjadikan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun, Maskur dan Robin sedang disidang dan telah menerima masing-masing tuntutan. Maskur dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp8 miliar. Adapun AKP Robin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Duga Eks Penyidik Sengaja Tutupi Peran Azis Syamsuddin