Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal Uang

Enembe adalah tersangka suap, gratifikasi, dan TPPU

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut emosi ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya padanya, soal uang dan pekerjaannnya. Hal itu diutarakan pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

"Kalau sudah menyangkut uang atau pekerjaan dia emosi. 'Saya tidak kasih orang uang, saya tidak pernah terima uang!' Nah itu dia emosi," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Kepala Dinas PUPR Papua Jadi Tersangka di Kasus Lukas Enembe

1. Lukas Enembe jawab pertanyaan penyidik KPK dengan lambat

Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal UangGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Petrus menyebut Lukas Enembe masih bisa menjawab pertanyaan penyidik KPK. Namun, responsnya lama.

"Jadi memang hanya beberapa pertanyaan tapi lama, karena Bapak Lukas jawabnya pelan sekali. Sehingga harus diingatkan, saya harus jelaskan lagi, kalau saya jelaskan dia bisa senyum tertawa bisa enak," ujarnya.

"Kalau pertanyaan penyidik malah, maaf, dia seperti lupa gitu. Tapi kalau setelah penyidik bertanya saya kasih tahu 'begini-begini bapak.' 'Oh iya, iya, itu sudah,'" ujar Petrus.

2. Lukas Enembe jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal UangTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan KPK

3. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Lukas Enembe Disebut Emosi Ketika Ditanya Penyidik KPK soal UangGubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan. Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya