Lukas Enembe Kembali Disidang Hari Ini Usai Dirawat di RSPAD

Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah selesai menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia akan kembali menjalani persidangan dugaan suap dan gratifikasi pada Senin, 10 Juli 2023.

"Betul. Informasi yang kami terima, Terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di Rumah Sakit," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).

1. Ginjal Lukas Enembe disebut kritis

Lukas Enembe Kembali Disidang Hari Ini Usai Dirawat di RSPADSidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona sebelumnya sempat mengungkapkan kondisi kliennya saat mendapat perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Ia menyebut kondisi ginjal Lukas Enembe sudah kritis.

"Hasil pemeriksaan Minggu, 2 Juli 2023 ginjalnya sudah kritis. Kreatin sekarang tercatat 10,70 sementara yang normal 0,5 sampai dengan 1,5," ujar Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Ultimatum Bagi yang Berniat Pasang Badan pada Lukas Enembe

2. Hakim bantarkan penahanan Lukas Enembe karena sakit

Lukas Enembe Kembali Disidang Hari Ini Usai Dirawat di RSPADTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, persidangan Lukas Enembe pekan lalu ditunda. Sebab, politikus Partai Demokrat itu sakit dan membutuhkan perawatan.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa membantarkan penahanan Lukas Enembe. Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat oleh Dokter Terawan Agus Putranto di RSPAD Gatot Soebroto.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Lukas Enembe

3. Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar

Lukas Enembe Kembali Disidang Hari Ini Usai Dirawat di RSPADSidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Lukas Enembe didakwa korupsi Rp46,8 miliar. Rinciannya sebanyak Rp45,8 miliar berupa suap dan gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Suap itu diduga diterima dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebanyak Rp10,4 miliar dan Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap itu diberikan pada Lukas agar perusahaan milik Piton dan RIjatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas diduga tidak bermain sendiri. Ada sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2022.

Akibat perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya