Mahfud Ingin Ubah Nama KPK, Nawawi Singgung Posisi Cawapres

Nawawi mengingatkan Mahfud terkait posisi saat ini

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan rencana mengubah nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, nama itu jelek.

"Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga, atau apa gitu. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek," ujar Mahfud MD di Sumatra Utara, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Sempat Diretas, Akun Instagram Mahfud MD Kembali Pulih

1. Mahfud MD klaim ingin perkuat KPK

Mahfud Ingin Ubah Nama KPK,  Nawawi Singgung Posisi CawapresMahfud MD kampanye di Medan, Sumatra Utara (IDN Times/Istimewa)

Tak hanya mengubah nama, Mahfud juga berencana membuat KPK kembali kuat. Caranya dengan membuat lembaga antirasuah itu kembali independen.
 
"Ya kita perjuangkan agar KPK independen," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sebut 3 Pasangan Capres-Cawapres Penuhi Undangan Besok

2. Ketua sementara KPK singgung posisi Cawapres Mahfud MD

Mahfud Ingin Ubah Nama KPK,  Nawawi Singgung Posisi CawapresCalon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden Mahfud MD (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terpisah, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan usul itu sah-sah saja dikeluarkan. Namun, Nawawi menyinggung posisi Mahfud yang kini menjadi calon wakil persiden.

"Untuk Prof Mahfud alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres gitu," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Debat, Ini yang akan Dilakukan Capres-Cawapres di KPK Besok

3. KPK jadi ASN usai UU direvisi

Mahfud Ingin Ubah Nama KPK,  Nawawi Singgung Posisi CawapresPegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, KPK tak independen setelah DPR dan pemerintah sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Dalam UU 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa pegawai KPK berstatus apartaur sipil negara (ASN).

Hal ini sempat diingatkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat menyebut aturan tersebut berpotensi mengurangi independensi KPK.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya