Mantan Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Lukas.

"Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan, dan denda 150 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim dalam merumuskan putusan. Hal yang memberatkan, Roy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, Stefanus Roy Rening tidak pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan selama persidangan.

Baca Juga: Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya