Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang

Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M

Jakarta, IDN Times - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming diduga mengatur daftar perusahaan yang mendapat izin usaha pertambangan ketika menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengonfirmasi hal tersebut dengan memeriksa seorang saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (24/8/2022).

1. KPK periksa pensiunan PNS

Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha TambangKepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan bahwa saksi tersebut berlatar belakang pensiunan ASN bernama Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Saksi tersebut telah memenuhi panggilan KPK.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

2. Mardani Maming diduga terima suap Rp104,3 M

Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha TambangKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Baca Juga: Perusahaan Kader PDIP Mardani Maming Digeledah Paksa KPK, Ada Apa?

3. Mardani Maming sudah ditahan KPK setelah sempat buron

Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha TambangKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya