Mario Dandy Banyak Gak Tahu saat Dicecar soal Rafael Alun

Rafael Alun didakwa korupsi hingga mencuci uang

Jakarta, IDN Times - Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum bersaksi, Mario merasa keberatan untuk memberikan kesaksian, karena ia adalah anak dari terdakwa Rafael Alun. Namun, akhirnya ia tetap bersaksi tanpa disumpah.

Baca Juga: Mario Dandy dan Kakaknya Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Rafael Alun

1. Mario Dandy banyak gak tahu saat dicecar

Mario Dandy Banyak Gak Tahu saat Dicecar soal Rafael AlunRafael Alun dan Mario Dandy berpelukan dan menangis (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa Penuntut Umum banyak mencecar Mario terkait pekerjaan ayahnya. Mario mengaku hanya tahu Rafael bekerja sebagai pegawai pajak, tetapi tak tahu di mana kantornya.

"Saya tahunya di Jakarta saja sih," ujarnya.

Kemudian, jaksa juga menanyakan usaha yang dimiliki Rafael. Mario kembali mengaku tak tahu.

"Saya gak tahu," ujarnya.

2. Rafael Alun didakwa korupsi hingga pencucian uang

Mario Dandy Banyak Gak Tahu saat Dicecar soal Rafael AlunTerdakwa Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang itu diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca Juga: Kembali Bertemu Rafael Alun, Tangis Mario Dandy Pecah

3. Pencucian uang Rafael Alun dibagi dalam dua periode

Mario Dandy Banyak Gak Tahu saat Dicecar soal Rafael AlunTerdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Rafael dibagi dalam dua periode, yakni 2003-2010 dan 2011-2023.

Pada periode pertama, Rafael diduga melakukan pencucian uang sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain yakni 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya