Mayoritas Gak Pakai Masker, Denda PSBB di Jakarta Capai Rp4 Miliar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan bahwa pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pada fase transisi telah mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP DKI Jakarta, denda terbanyak disebabkan karena tak memakai masker yakni mencapai Rp2.038.530.000.
1. Masyarakat dinilai sudah lebih taat memakai masker
Meski didominasi pelanggaran aturan memakai masker, Arifin mengklaim masyarakat sudah lebih taat pada aturan tersebut. Menurutnya, Satpol PP lebih sering menemukan orang bermasker ketimbang yang tidak.
"Kan itu indikator nya, kala satu-dua melanggar masker pada umumnya kalo diperiksa dia membawa masker hanya tidak digunakan," jelas Arifin saat dihubungi, Selasa (2/9/2020).
Baca Juga: 100 Dokter Meninggal akibat COVID-19, Dinkes DKI Klaim Lindungi Nakes
2. Denda Rp4 miliar didapat dalam waktu empat bulan
Editor’s picks
Arifin menjelaskan, total denda hingga Rp4 miliar itu didapatkan sejak Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi pada Mei 2020. Menurut Arifin, denda sebesar itu didapat karena Satpol PP juga mengecek seluruh tempat seperti rumah makan dan tempat hiburan.
"Kalau dari Mei, Juni, Juli, Agustus, sekarang September memang seperti itu," jelas Arifin.
3. Rincian denda yang dikumpulkan Satpol PP DKI Jakarta
Berikut adalah rincian denda yang dikumpulkan Satpol PP DKI Jakarta sejak denda diberlakukan pada PSBB tahap kedua:
PSBB Tahap II: Rp302.100.000
PSBB Tahap II: Rp597.700.000
PSBB Masa Transisi: Rp3.154.030.000
Total: Rp4.053.830.000
Baca Juga: Kapasitas Rumah Sakit di Jakarta Nyaris Penuh, Apa Kata Anies?