Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Benarkah?

Megawati sebut MK sudah diintervensi kekuasaan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, kembali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat mengikuti Pemilu Presiden.

Megawati menyebut MK berdiri pada masanya menjadi Presiden RI. Namun, kini telah diintervensi penguasa.

"MK juga sama, kenapa bisa diintervensi oleh kekuasaan? Nampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani, hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat," ujar Megawati dalam dalam pidatonya di Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024).

Benarkah MK telah diintervensi kekuasaan?

1. Gibran bisa jadi Cawapres berkat Putusan 90

Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Benarkah?Gibran Rakabuming Raka (dok. Tim Gibran Rakabumung)

Syarat mengikuti Pemilu Presiden yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbiru.

Sebelum putusan itu dikabulkan, syarat menjadi peserta Pemilu Presiden harus minimal berusia 40 tahun. Setelah keluar Putusan 90, syarat berubah menjadi tidak mutlak berusia 40 tahun.

Peserta Pemilu Presiden 2024 yang belum berusia 40 tahun bisa ikut Pemilu Presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang dipilih langsung oleh rakyat di tingkat kota/kabupaten sekalipun.

Putusan 90 diketok Hakim MK pada 16 Oktober 2023. Selang enam hari, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengumumkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, digandeng sebagai Calon Wakil Presiden yang akan mendampinginya pada Pemilu 2024. Gibran pada saat itu masih berusia 36 tahun. Namun, dia sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca Juga: Megawati Kesal Dirikan MK Tapi Diintervensi Kekuasaan

2. Anwar Usman, Paman Gibran, dicopot dari jabatan Ketua MK

Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Benarkah?Hakim konstitusi, Anwar Usman. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarsa)

Putusan 90 pada akhirnya menimbukan polemik dan dipermasalahkan secara etik. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dilaporkan berkali-kali ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Bahkan, perkara etik membuat Anwar Usman yang merupakan paman Gibran dan ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu dicopot dari jabatannya.

Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat sebagai Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres. Hal itu tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

3. Sidang PHPU di MK nyatakan Presiden tak lakukan intervensi

Megawati Sebut MK Diintervensi Kekuasaan, Benarkah?Susana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Meski Putusan 90 menuai pelanggaran etik, namun hal itu tak mengubah putusan. Gibran tetap bisa menjadi Cawapres hingga akhirnya terpilih dalam Pemilu 2024. Hal ini turut dibawa sengketa hasil pemilihan umum (PHPU). Mahkamah Konstitusi dalam menghasilkan putusan 90 dituding diintervensi Jokowi.

Setelah serangkaian pemeriksaan, hal itu dinyatakan tidak terbukti. Pencalonan Gibran dianggap sah dan MK tidak diintervensi oleh Presiden.

"Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Baca Juga: Revisi UU MK Disahkan Saat DPR Reses, Megawati: Enak Amat Ya?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya