MK Sebenarnya Mau Panggil Jokowi, Bukan Menterinya

Tapi, MK punya pertimbangan tertentu

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengungkapkan  Mahkamah ingin memanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk dimintai keterangan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Namun, hal itu urung dilasanakan karena dinilai kurang elok.

"Mahkamah juga sebenarnya 'apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI'. Kelihatannya kan ini kurang elok," ujar Arief di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Arief menjelaskan, MK kurang elok memanggil Jokowi ke dalam persidangan karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan kepala negara dan pemerintahan. Hakim akan memanggil Presiden apabila Jokowi hanya sekadar kepala pemerintahan.

"Tapi, karena Presiden sebagai kepala dan simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kami memanggil para pembantunya," ujar Arief.

Pada sidang kali ini, Hakim Konstitusi memanggil empat Menteri Presiden Jokowi. Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mereka dimintai pemaparan soal bantuan sosial tanpa bisa dicecar oleh semua pihak. Hanya Hakim Konstitusi yang berwenang melakukan tanya jawab dengan para pembantu Jokowi itu.

Baca Juga: Hakim MK Arief Hidayat Singgung Cawe-Cawe Jokowi Bikin Ramai Pemilu

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya