MK Terima 33 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Putusan akan dibacakan 22 April 2024

Jakarta, IDN Times - Mahakamah Konstitusi telah menerima 33 naskah amicus curiae hingga Kamis, 18 April 2024. Namun, hanya ada 14 yang akan didalami Hakim Konstitusi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan 14 amicus curiae itu merupakan naskah yang diterima pada Selasa, 16 April 2024. Itu merupakan batas terakhir yang ditentukan Hakim.

"Kalau displit mana yang 16 April ada 14 (amicus curiae). Nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim gitu kan, bukan berarti dipertimbangkan ya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

1. MK tak menolak naskah amicus curiae setelah 16 April 2024

MK Terima 33 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami HakimJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, MK tidak menolak naskah amicus curiae yang dikirimkan setelah 16 April 2024 dan akan mengadministrasikannya. Sebab, Hakim menentukan bahwa batas terakhirnya 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Dengarkan Keterangan 4 Menteri dan DKPP

2. Tenggat waktu diperlukan

MK Terima 33 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami HakimJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Fajar mengatakan tenggat waktu memang diperlukan. Sebab, hal itu akan mempengaruhi proses yang tengah berjalan.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," ujarnya.

3. Daftar pihak yang serahkan amicus curiae ke MK

MK Terima 33 Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami HakimIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Berikut adalah daftar pihak yang menyerahkan amicus curiae ke MK hingga Kamis, 18 April 2024:


1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98

Baca Juga: KPU Akan Pelajari Permohonan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya