Munarman: Saya Jadi Target Sejak Bela 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman merasa sudah menjadi target polisi sejak membela enam laskar pengawal Rizieq Shihab, yang tewas ditembak beberapa waktu lalu. Hal itu ia ungkapkan ketika membaca eksepsi pada sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
"Sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api, maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya. Opini pun digalang untuk mendulang opini tersebut secara masif melalui berbagai media massa, baik media mainstream maupun media sosial," ujar Munarman.
Baca Juga: Munarman Jalani Sidang Terorisme Perdana Secara Tatap Muka Hari Ini
1. Munarman merasa pernyataannya membuat dia jadi target
Munarman merasa ada kondisi yang diciptakan oleh orang-orang tertentu dengan membuat laporan ke polisi, hingga operasi media untuk mempublikasikannya. Ia pun melampirkan tujuh judul pemberitaan media massa sebagai contoh yang ia maksud.
"Kesimpulannya sejak pernyataan saya yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh itulah, saya mulai dijadikan target untuk dipenjara," ujarnya.
2. Munarman juga dengar rumor akan dihabisi
Editor’s picks
Tak hanya itu, Munarman mengklaim mendengar rumor bahwa ia masuk dalam opsi untuk dihabisi. Menurutnya, tindakan itu tidak berperikemanusiaan.
"Bahkan saya juga mendengar rumor, bahwa termasuk dalam opsi komplotan tersebut. Menghabisi saya secara fisik sebagaimana enam orang pengawal Habib Rizieq yang mereka bantai dengan keji tanpa perikemanusian," ujarnya.
3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk terlibat terorisme
Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.