Nurdin Abdullah Minta Didoakan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah tak banyak bicara usai dituntut enam tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp13,812 miliar. Ia hanya berharap didoakan saja.
"Itu kan masih tuntutan, ya sudah tunggu saja. Doain ya," ujar Nurdin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021).
1. Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara
Diketahui, Nurdin Abdullah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK menilai Nurdin terbukti menerima suap senilai Rp13,812 miliar.
Bila denda tersebut tak dapat dibayarkan, maka Nurdin Abdullah akan menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan. Nurdin juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 167 juta dan 350 dolar Singapura.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan terdakwa dipidana penjara selama setahun," jelas Jaksa KPK Zainal Abidin.
Baca Juga: [BREAKING] Nurdin Abdullah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
2. Penghargaan antikorupsi Nurdin Abdullah jadi pertimbangan
Editor’s picks
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara Nurdin. Di antaranya terdakwa selaku penyelenggara negara bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Nurdin dianggap menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat.
"Terdakwa pernah meraih Bung Hatta Award yang semestinya dapat menginspirasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Jaksa KPK Zainal Abidin.
Sebaliknya, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan untuk Nurdin Abdullah. Antara lain, Nurdin belum pernah dihukum dan dianggap sopan dalam persidangan. Nurdin juga dianggap punya tanggungan keluarga.
3. Hak politik Nurdin Abdullah juga dituntut untuk dicabut selama lima tahun
Tuntutan hukuman tambahan lainnya adalah pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Zainal menyatakan seluruh perbuatan Nurdin bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Nurdin Abdullah