Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli Bahuri

Firli dan Sekjen KPK diduga lakukan maladministrasi

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI telah memutuskan untuk meningkatkan laporan dugaan maladministrasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa, terhadap pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK. Hal ini dilaporkan Endar sendiri ke Ombudsman.

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Kabiro SDM dan Hukum KPK Diperiksa

1. Sejumlah pihak akan dipanggil

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli BahuriBrigjen Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)

Robert menyebut pemeriksaan ini dilakukan Keasistenan Utama 6 yang dipimpin langsung oleh Robert. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan, namun dia belum merinci kapan hal itu dilakukan.

"(Pemeriksaan) mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor,' ujarnya.

2. Ketua dan Sekjen KPK dilaporkan ke Ombudsman oleh Brigjen Endar

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli BahuriBrigjen Endar Priantoro (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Endar menjelaskan bentuk maladministrasi yang diadukan adalah adanya dugaan intervensi dalam penegakan hukum.

Endar menyebut keputusan KPK mendepak dirinya bertentangan dengan undang-undang. Dia menduga keputusan ini bersamaan dengan rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia.

"Untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," ujar dia.

Baca Juga: Aksi Tutup Mulut Irjen Karyoto Ditanya soal Laporan Brigjen Endar

3. KPK tegaskan tidak memperpanjang masa kerja Brigjen Endar

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Brigjen Endar soal Firli BahuriJuru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan, karena masa tugasnya sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya