Pakai Rompi Oranye, Eks Karutan KPK Minta Maaf Terima Pungli

Achmad Fauzi tersangka pungli Rp6,3 M di Rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi, meminta maaf karena menerima pungutan liar saat bertugas. Permintaan maaf ini merupakan sanksi etik yang harus dijalani Fauzi berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK.

Dalam foto yang dibagikan Humas KPK, Achmad Fauzi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memakai rompi oranye tahanan KPK. Ia meminta maaf di hadapan pejabat struktural KPK.

“Dengan ini, saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku,” ujar Achmad Fauzi, Rabu (17/4/2024).

1. KPK harap kasus pungli tak terjadi lagi

Pakai Rompi Oranye, Eks Karutan KPK Minta Maaf Terima PungliEks Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi Jalani Hukuman Minta Maaf. (dok. Humas KPK)

Sekjen KPK Cahya Harefa berpesan pada seluruh jajarannya untuk tak mengulangi tindakan kriminal yang dilakukan Achmad Fauzi. Sebab, hal ini akan mencoreng nama baik banyak pihak.

“Karenanya pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Pernah Difitnah Ikuti Akun Porno

2. KPK tetapkan 15 tersangka kasus punglir Rutan KPK

Pakai Rompi Oranye, Eks Karutan KPK Minta Maaf Terima PungliPenahanan sejumlah tersangka pelaku pungli di Rutan KPK pada Jumat (15/3/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 15 tersangka. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.

Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto

3. Pegawai Rutan KPK terima pungli Rp6,3 M

Pakai Rompi Oranye, Eks Karutan KPK Minta Maaf Terima Pungli78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.

Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).

Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangann jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga dan piket lebih banyak.

Baca Juga: Profil Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Pernah Jadi Hakim Ad Hoc

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya