Paman Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Diperiksa KPK, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa paman Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani H Maming, Muhammad Baharuddin. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang menyeret Mardani Maming.
"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Baca Juga: Istri Bendum PBNU Mardani Maming Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
1. Paman Mardani Maming penuhi panggilan KPK
Ali mengatakan, Baharuuddin datang memenuhi panggilan KPK. Komisaris tiga perusahaan itu diperiksa terkait penunjukkan sebagai direktur.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
2. Mardani Maming sudah jadi tersangka
Editor’s picks
Mardani Maming, meski belum diumukan secara resmi oleh KPK, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Bahkan, ia telah dicegah keluar negeri hingga enam bulan ke depan oleh Imigrasi.
Tak terima dijadikan tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana tersebut berlangsung pada Selasa, 12 Juli 2022.
3. Mardani Maming sempat diperiksa KPK 12 jam
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat itu ia diperiksa hampir 12 jam di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ia saat itu membantah diperiksa terkait dugaan korupsi di Tanah Bumbu. Ia mengklaim, kehadirannya di KPK untuk melaporkan kasusnya dengan pengusaha Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Haji Isam melalui pengacaranya, Junaidi, membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang Mardani membuktikan tuduhannya.
"Jika menurut Pak Mardani ada, tolong sebutkan dan jelaskan apa itu, yang mana, tolong beri bukti dan fakta," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.