Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis

Para tersangka rugikan negara Rp129 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hery Susanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mewakili Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Kalan Lingkar Pulau Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri,  dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: 3 Karyawan BUMN PT WIKA Diperiksa soal Dugaan Korupsi Jalan Bengkalis 

1. Ada sejumlah hal yang diperiksa dari saksi

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Jalan BengkalisPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengatakan ada sejmlah hal yang dikonfirmasi kepada saksi. Salah satunya mengenai legalitas sertifikasi keahlian beberapa pihak di PT WIKA Sumindo JO.

"Adapun yang dikonfirmasi antara lain terkait legalitas sertifikasi keahlian dari beberapa pihak di PT Wika Sumindo JO yang diduga tidak sesuai persyaratan teknis dalam mengikuti proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 2013-2015," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

2. KPK juga sempat periksa karyawan PT WIKA

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Jalan BengkalisPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK juga memeriksa tiga karyawan BUMN PT WIKA. Mereka adalah Oldy Hayyu Suyanto Putra, Danang Setiawan, dan Sija’dul Jamal.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait keikutsertaan PT Wika Sumindo Jo dalam penawaran proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau 2013-2015 dan juga terkait dengan peran para saksi dalam proyek dimaksud," ujar Ali.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, Komisaris Arta Niaga Nusantara Ditahan

3. Para tersangka diduga rugikan negara Rp129 M

Pejabat Kemenaker Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Jalan BengkalisIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.

Para tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 Miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya