Pencalonan Gibran Dipersoalkan, Kubu Prabowo: Kenapa Baru Sekarang?

Sikap kubu Anies dan Ganjar mengundang pertanyaan

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menilai, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama telah menerima pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, mereka selalu mengikuti proses pemilu yang digelar KPU.

"Hal ini terlihat dari pemohon yang mengikuti seluruh rangkaian pemilu yang diselenggarakan KPU, antara lain pengambilan nomor pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tahapan debat yang telah lima kali digelar KPU dan diikuti seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk pemohon," ujar Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Menurut Nicholay, sikap kubu Anies dan Ganjar mengundang pertanyaan. Sebab, protes baru dilayangkan setelah rekapitulasi nasional dan penetapan dilakukan KPU.

"Kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohon mengajukan keberatan dan mempersoalkan penerimaan pencalonan wakil presiden nomor urut dua," ujarnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Baca Juga: KPU Sebut AMIN Lakukan Tuduhan Serius soal MK Diintervensi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya