Pengurus BHACA Akan Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pernah mendapat penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA) ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan pada 2017.
Kini, ia terancam kehilangan penghargaan tersebut usai tersandung kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Uang dan Dokumen di Rumah Dinas Nurdin Abdullah
1. Pengurus BHACA bakal evaluasi penghargaan
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan BHACA (P-BHACA) Shanti L. Poesposoetjipto dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya sangat terkejut dan menyesalkan kejadian itu. P-BHACA akan mereview kembali penghargaan tersebut apabila Nurdin terbukti tidak menjunjung nilai-nilai yang dipegang BHACA.
"Oleh sebab itu Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA, di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," ujar Shanti, Rabu (3/3/2021).
2. Seleksi penerima anugerah BHACA dilakukan secara ketat
Editor’s picks
Shanti menjelaskan, BHACA ini merupakan ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.
Penerima juga diharapkan menjadi panutan gerakan anti-korupsi. Pemberian penghargaan ini juga dilakukan dengan seleksi ketat.
"Di mana penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen. Pada 2017 Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan menjadi salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi," jelas Shanti.
3. KPK tetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Mantan Bupati Bantaeng itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan Edy Rahmat yang diduga sebagai perantara suap, dan Agung Sucipto selaku kontraktor yang memberi suap.
Nurdin Abdullah membantah telah menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Meski demikian, ia ikhlas menjalani proses hukum dan meminta maaf pada masyarakat Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Plt Gubernur Sulsel akan Evaluasi Proyek-Proyek Impian Nurdin Abdullah