Penyintas COVID-19 Kini Bisa Divaksinasi Sebulan setelah Sembuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seseorang yang pernah tertular virus corona alias penyintas COVID-19 kini bisa mendapat suntikan vaksin hanya dalam waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh dan memiliki hasil swab tes PCR negatif. Jeda waktu itu tergantung dari tingkat keparahan yang dialami penyintas.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Baca Juga: Kisah Penyintas COVID-19 di Bandar Lampung, Bersyukur Terima Bantuan
1. Aspek ilmiah dan medis selalu berkembang
Pelaksana Tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,” ujar Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (1/10/2021).
2. Hanya gejala ringan dan sedang yang bsia divaksin dalam sebulan
Editor’s picks
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 pada 20 September 2021 juga telah memberi rekomendasi baru mengenai pemberian vaksi COVID-19 bagi penyintas. Karena itu, hanya penyintas bergejala ringan dan sedang yang bisa mendapat vaksin COVID-19 dalam waktu sebulan setelah dinyatakan sembuh dan negatif.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca Juga: Dampak Psikologis Pandemik COVID-19, Penyintas Bisa Tularkan Depresi
3. SK Menteri Kesehatan tentang vaksinasi COVID-19 sudah tak berlaku
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa penyintas COVID-19 baru bisa mendapat vaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dan negatif dari virus corona.
Dengan berlakunya SE Kemenkes yang baru, maka SK Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Jusuf Kalla: PMI Kekurangan Donor Plasma Konvalesen dari Penyintas