Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Ditahan KPK

Tigor diduga suap eks Bupati Tulungagung Rp14,5 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Tigor Prakasa. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang lebih dulu menjerta Syahri Mulyo dkk.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (11/3/2022).

1. Tigor diduga lakukan pendekatan dengan mantan Bupati Tulungaung

Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Ditahan KPKSyahri Mulyo (ANTARA/Reno Esnir)

Alex menjelaskan bahwa Tigor merupakan Direktur PT Kediri Putra. Perusahaan tersebut merupakan kontraktor yang banyak mengerjakan proyek di Dinas PUPR Tulungangung.

"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan oleh tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung," jelas Alex.

Baca Juga: Vonis Edhy Prabowo Disunat Jadi 5 Tahun, Ketua KPK: Hakim Lebih Paham

2. Tigor diduga suap eks Bupati Tulungagung Rp14,5 M

Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Ditahan KPK(Terpidana Syahri Mulyo usai menjalani persidangan) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Tigor diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Syahri Mulyo sebagai bentuk komitmen, karena perusahaannya telah dimenangkan untuk mengerjakan sejumlah proyek di Tulungaung. Syahri diduga merima uang dari Tigor senilai total Rp14,5 miliar dari 2016-2018.

Pada 2016, Tigor diduga memberikan Rp8,6 miliar usai mendapat proyek senilai Rp64 miliar. Pada 2017, Tigor juga diduga memberikan Rp3,9 miliar usai mendapat proyek Rp26 miliar, dan pada 2018 Tigor memberikan Rp2 miliar atas proyek senilai Rp24 miliar.

3. Tigor Prakasa ditahan di Rutan C1 KPK

Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Ditahan KPKIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selaku pemberi suap, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11-30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas Alex.

Baca Juga: KPK: OTT Hanya Bikin Apes, Gak Bikin Kapok

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya