Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara 

Ahok bebas murni, Kamis 24 Januari 2019

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, akan menghirup udara bebas, Kamis (24/1) besok.

Ahok bebas murni setelah menjalani masa hukuman 20 bulan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama. Berikut perjalanan kasus Ahok hingga akhirnya dipenjara dan kemudian bebas murni.

1. Pidato Ahok di Kepulauan Seribu jadi perbincangan hingga berujung pelaporan

Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara Instagram/@basukibtp

Pada Selasa, 27 September 2016, Ahok pidato di hadapan warga Kabupaten Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya dia mengatakan, warga tak perlu khawatir program kerjanya berhenti karena dirinya masih menjabat hingga Oktober 2017.

“Jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu gak bisa pilih saya (sebagai Gubernur DKI 2017-2022), dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam,” katanya saat itu.

Pidato yang disampaikan menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 itu diunggah ke akun Youtube Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga akhirnya ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh Buni Yani ke akun Facebook pribadinya. Setelah itu, sejumlah organisasi melaporkan Ahok ke polisi.

Mantan anggota DPR ini sempat meminta maaf terkait ucapannya yang oleh sejumlah pihak dianggap melecehkan kitab suci Alquran.

"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2016.

Bahkan, Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri 14 hari setelah permohonan maafnya untuk memberi klarifikasi terkait pidatonya di Kepulauan Seribu itu.

2. Pidato Ahok memicu aksi massa berjilid-jilid

Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara Aksi 212 jilid 1 pada 2 Desember 2016 (Facebook/Presiden Joko Widodo)

Banyak umat Islam yang terlanjur kecewa dengan ucapan Ahok saat itu, yang kemudian berujung pada dilangsungkannya demo berkali-kali oleh kelompok yang belakangan menamakan diri mereka, Persaudaraan Alumni 212.  

Aksi beberapa kali digelar untuk mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penistaan agama yang disematkan kepada Ahok. Demo berjilid-jilid ini berlangsung bertepatan dengan Pilkada DKI 2017. 

3. Ahok divonis dua tahun penjara

Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara IDN Times

Setelah 21 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadirkan berbagai saksi dan ahli seperti ahli komunikasi dan ahli agama, Ahok pun divonis hukuman penjara, dua tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang ingin Ahok dipenjara satu tahun.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa, 9 Mei 2017.

4. Pendukung Ahok melakukan aksi dukungan

Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara Instagram/@basukibtp

Setelah vonis itu, pendukung Ahok kemudian memenuhi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur,  tempat mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan, sebelum dipindah ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Massa bertahan hingga malam hari. Mereka menyalakan lilin dan meletakan karangan bunga di sekitar lokasi sebagai tanda duka sekaligus dukungan untuk Ahok.

Besoknya, pendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta dengan pakaian yang didominasi warna merah dan putih. Dipimpin Addie MS, mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sejumlah lagu nasional.

5. Sempat ajukan Peninjauan Kembali

Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara IDN Times/Sukma Shakti

Ahok sempat meminta Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 26 Februari 2018. Namun, permintaan tersebut ditolak MA.

“Oleh majelis hakim, PK tersebut ditolak,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kepada Antara saat itu.

6. Ahok bebas murni Kamis 24 Januari 2019

Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara IDN Times/Helmi Shemi

Ahok sebenarnya bisa saja mengajukan bebas bersyarat pada Agustus 2018 karena telah menjalani 2 per 3 masa tahanan. Namun, ia tak menggunakannya hingga akhirnya bebas murni pada Kamis, 24 Januari 2019. Rencananya Ahok akan dibebaskan pada jam bekerja.

Melalui surat yang ditulisnya, Ahok berpesan agar pendukungnya tidak melakukan penyambutan karena khawatir dapat mengganggu masyarakat umum.

“Demi kebaikan dan ketertiban umum, dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara tidak melakukan penyambutan," kata Ahok dalam surat yang diunggah di akun Instagram @basukibtp.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya