Pius Lustrilanang di Korea Selatan Ketika Ruang Kerja Disegel KPK

Ruangan Pius disegel saat OTT Pj Bupati Sorong

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Pius sedang di Korea Selatan saat penyidik KPK menyegel ruangannya.

"Terkait dengan keberadaan saudara anggota BPK VI PL yang saat ini kita terinformasikan bahwa yang bersangkutan berangkat ke Korea Selatan. Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan di Korea Selatan tentulah kita bisa menempuh beberapa jalur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

1. KPK hubungi Dubes RI di Korsel

Pius Lustrilanang di Korea Selatan Ketika Ruang Kerja Disegel KPKKonferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan penyegelan tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mossa. KPK akan menghubungi Duta Besar RI di Korea Selatan terkait hal ini.

"Kita akan menghubungi Kementerian Luar Negeri dalam hal ini Duta Besar RI yang berada di Korea Selatan," kata Firli.

Baca Juga: Kronologi OTT PJ Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp1,8 M dan Jam Rolex

2. KPK belum ungkap keterkaitan Pius Lustrilanang dengan kasus Pj Bupati Sorong

Pius Lustrilanang di Korea Selatan Ketika Ruang Kerja Disegel KPKKonferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Firli enggan merinci keterkaitan Pius setelah ruangannya disegel KPK. HIngga artikel ini dimuat, penyegelan masih dilakukan.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti," ujarnya.

Baca Juga: PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK

3. Pj Bupati Sorong dan Pejabat BPK jadi tersangka usai kena OTT KPK

Pius Lustrilanang di Korea Selatan Ketika Ruang Kerja Disegel KPKKonferensi pers OTT PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso usai terjaring dalam OTT. KPK juga menahan empat pihak lainnya yakni Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle,  Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

"Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya