PKS Desak DPRD DKI Terpilih Segera Gelar Pemilihan Wagub
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta di DPRD DKI tersendat. Sebab, anggota dewan yang baru belum membentuk panitia khusus (Pansus) wagub.
Pansus wagub wajib dibentuk karena sejumlah anggota pansus lama tak lagi terpilih menjadi anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
1. Masih menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD)
Pembentukan Pansus sendiri masih harus menunggu pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang hingga kini masih dibahas masing-masing fraksi.
Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD DKI yang kami terima, rapat paripurna untuk pembentukan AKD sendiri baru dilaksanakan pada pertengahan bulan ini. Setelah AKD dan Fraksi terbentuk setiap fraksi akan mengirimkan perwakilannya untuk menjadi anggota pansus.
Baca Juga: PSI: Pemilihan Wagub DKI Pendamping Anies Baswedan Harus Transparan
2. PKS ingin pemilihan wagub dilaksanakan segera
Editor’s picks
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi berharap setelah pansus baru terbentuk maka anggota dewan bisa langsung melaksanakan pemilihan wagub baru.
"Harapan saya pansus yang baru itu nanti bekerja secara efektif," kata Suhaimi, Senin (2/9).
3. Pansus baru diharapkan tak mengubah tata tertib
Ketua fraksi PKS DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini menyarankan kepada pansus baru yang akan terbentuk agar tidak mengubah tata tertib (Tatib) peninggalan anggota pansus yang lama. Menurutnya, bila perubahan kembali dilakukan maka akan membuat Anies Baswedan semakin lama memiliki wakil.
"(Pansus baru diharapkan) memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh pansus lama meskipun belum disahkan," ujar Suhaimi.
Baca Juga: Anies Minta DPRD yang Baru Dilantik Prioritaskan Pemilihan Wagub DKI